Sabtu, 13 Oktober 2018

Viral Larangan 'Acara Syirik', Ini Penjelasan Pemprov Sulsel



Jakarta - Surat edaran Pemprov Sulawesi Selatan soal acara yang berpotensi syirik dan asusila viral di media sosial. Pemprov Sulsel lalu memberi penjelasan.

Surat edaran ini berkop Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor 120/6759/Wagub tentang 'Himbauan untuk seluruh pemerintah propinsi kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan'. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam pengantarnya, edaran itu dibuat berkaca pada bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini hingga masukan dari sejumlah kelompok masyarakat. Ada lima imbauan dalam edaran itu.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Berkaca pada fenomena bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, dan desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat muslim dalam menilai perilaku maksiat, bentuk budaya berbau kesyirikan, asusila dan lainnya, sebagai faktor dan 'predesseccors' pendorong sang Pencipta Allah Subhana Wa ta'ala memberi baik cobaan ataupun peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada perilaku, tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama. Serta sebagai upaya responsive pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama.

Maka kami selaku pemerintah provinsi mengimbau agar:

1. Setiap kegiatan propinsi/kabupaten/kota untuk selalu memperhatikan rundown acara yang berpotensi berbau kesyirikan, asusila dan norma yang tidak sesuai budaya agama masyarakat setempat.

2. Senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum dan masyarakat beragama.

3. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa berlawanan dengan aturan budaya dan agama. Serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulawesi Selatan yang religius dan berbudaya.

4. Segenap warga masyarakat untuk senantiasa berdoa kepada Allah agar senantiasa mendapat perlindungan dalam setiap cobaan. Serta memberi kemudahan kepada saudara-saudara kita yang ditimpa musibah gempa dan tsunami melalui bantuan dan doa.

5. Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya dan adat istiadat yang dilakukan oleh kelompok pegiat, organisasi masyarakat, event organizer, perorangan dan lainnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel Asmanto Baso Lewa mengatakan surat imbauan yang beredar itu masih berupa konsep. Dia menyebut edaran tersebut belum diputuskan secara resmi.

"Itu sesungguhnya masih berupa draf. Ada kesalahan teknis dari tata usaha," kata Asmanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (12/10/2018).

Jika masih draf, lalu mengapa surat itu sudah ditandatangani Wagub? Asmanto menuturkan itu hanya proses awal bahwa dirinya mengetahui soal naskah itu, tetapi bukan untuk diputuskan secara resmi.

"Kita khawatir orang buat multitafsir. Saya tentu harus menyatakan ada kelalaian, kita minta maaf, apalagi soal teknis. Saya kira esensi pesan itu tujuannya baik. Jika ini sudah telanjur meluncur diproses, tata naskah yang ada kita minta maaf," ungkapnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group

TEMPO.CO , Jakarta - Sehubungan dengan kasus suap Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Lippo Group di Menara...